di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta
Juga dikenal sebagai: PP 6/1974 · PP No. 6 Tahun 1974 · PP Nomor 6 Tahun 1974
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi Pegawai Negeri dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan dengan membatasi kegiatan mereka dalam usaha swasta. Pembatasan ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil golongan IV/a ke atas, anggota ABRI berpangkat Letnan II ke atas, dan Penjabat, serta istri dari pejabat tertentu. Mereka dilarang memiliki, memimpin, atau terlibat dalam perusahaan swasta dan kegiatan usaha dagang, kecuali dalam kondisi tertentu yang diizinkan oleh Penjabat Yang Berwenang. Pembatasan ini juga berlaku untuk kegiatan sosial yang memberikan keuntungan materiil. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa Pegawai Negeri dan anggota ABRI dapat fokus pada tugas-tugas negara tanpa konflik kepentingan.