Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Serta Tugas Dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman

Juga dikenal sebagai: Peraturan Ombudsman RI 23/2016 · Peraturan Ombudsman RI No. 23 Tahun 2016 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 23 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2016Tanggal Penetapan:7 November 2016
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Ombudsman Republik Indonesia
TemaPerubahan Atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Serta Tugas Dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman
LokasiOmbudsman Republik Indonesia
Tanggal Berlaku15 November 2016
Tanggal Penetapan07 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Ombudsman Nomor 5 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 604)

Peraturan Ombudsman ini mengubah ketentuan mengenai syarat pengangkatan Asisten Ombudsman. Perubahan tersebut terdapat pada Pasal 2 huruf b Peraturan Ombudsman Nomor 5 Tahun 2010, yang mengatur tentang usia minimum dan maksimum calon Asisten Ombudsman. Setelah perubahan, persyaratan usia adalah paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)