Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2017

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Ombudsman Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Serta Tugas Dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman

Juga dikenal sebagai: Peraturan Ombudsman RI 25/2017 · Peraturan Ombudsman RI No. 25 Tahun 2017 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 25 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2017Tanggal Penetapan:20 Maret 2017
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Ombudsman Republik Indonesia
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Ombudsman Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Serta Tugas Dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman
LokasiOmbudsman Republik Indonesia
Tanggal Berlaku21 Maret 2017
Tanggal Penetapan20 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Ombudsman Nomor 5 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman Nomor 23 Tahun 2016.

Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Asisten Ombudsman, dengan menambahkan ketentuan baru terkait pernyataan dan pengenaan ganti rugi bagi Asisten atau Calon Asisten yang mengundurkan diri sebelum masa kerja tiga tahun. Peraturan ini mengharuskan Bakal Calon Asisten yang telah diangkat untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri dalam waktu kurang dari tiga tahun. Jika mereka mengundurkan diri sebelum masa tersebut, mereka dikenakan ganti rugi sebesar 1% dari total biaya kegiatan seleksi, yang dihitung oleh Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia.

(-)

1. Calon Asisten atau Asisten yang mengundurkan diri sebelum tiga tahun dikenakan ganti rugi sebesar 1% dari total biaya kegiatan seleksi.