Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.08/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.08/2017 Tahun 2017 tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 198/PMK.08/2017 · PMK No. 198/PMK.08/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2017Tanggal Penetapan:21 Desember 2017
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku22 Desember 2017
Tanggal Penetapan21 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2015 tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penugasan khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) guna memberikan dampak positif terhadap cadangan devisa dan transaksi berjalan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi. Hal ini dilakukan dengan menyempurnakan peraturan sebelumnya.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penugasan khusus kepada LPEI untuk menyediakan pembiayaan ekspor atas transaksi atau proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan. Ruang lingkup penugasan meliputi ekspor barang, jasa, dan kegiatan pendukung ekspor. LPEI diberikan wewenang untuk menyediakan fasilitas pembiayaan, penjaminan, dan asuransi, yang dapat dilakukan berdasarkan prinsip syariah. Penugasan khusus diberikan secara selektif dan terbatas pada sektor ekonomi, komoditas, negara tujuan ekspor, dan kriteria pelaku ekspor. Dana penugasan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, kapitalisasi modal LPEI, dan sumber lain yang sah.

1. Usulan Penugasan Khusus yang telah diajukan dan belum mendapat persetujuan sebelum Peraturan ini berlaku, penyelesaiannya dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan ini. 2. Terhadap Penugasan Khusus yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2015 dan masa penugasannya masih berlaku, pelaksanaan pemanfaatan dana, proses penanganan pembiayaan, penjaminan dan asuransi yang bermasalah, serta pelaporan pelaksanaannya dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan ini.

1. Direktur Eksekutif yang melanggar ketentuan monitoring dan evaluasi dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis.