di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.08/2017 Tahun 2017 tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Juga dikenal sebagai: PMK 198/PMK.08/2017 · PMK No. 198/PMK.08/2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penugasan khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) guna memberikan dampak positif terhadap cadangan devisa dan transaksi berjalan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi. Hal ini dilakukan dengan menyempurnakan peraturan sebelumnya.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penugasan khusus kepada LPEI untuk menyediakan pembiayaan ekspor atas transaksi atau proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan. Ruang lingkup penugasan meliputi ekspor barang, jasa, dan kegiatan pendukung ekspor. LPEI diberikan wewenang untuk menyediakan fasilitas pembiayaan, penjaminan, dan asuransi, yang dapat dilakukan berdasarkan prinsip syariah. Penugasan khusus diberikan secara selektif dan terbatas pada sektor ekonomi, komoditas, negara tujuan ekspor, dan kriteria pelaku ekspor. Dana penugasan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, kapitalisasi modal LPEI, dan sumber lain yang sah.