Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.08/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2015 Tahun 2015 tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 134/PMK.08/2015 · PMK No. 134/PMK.08/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2015Tanggal Penetapan:14 Juli 2015
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku14 Juli 2015
Tanggal Penetapan14 Juli 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan penugasan khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam rangka mendorong ekspor melalui pembiayaan, penjaminan, dan asuransi. LPEI diberi mandat untuk menyediakan fasilitas pembiayaan ekspor atas transaksi atau proyek yang sulit dilaksanakan secara komersial namun dianggap perlu oleh pemerintah. Penugasan ini mencakup pembiayaan dalam bentuk kredit modal kerja, kredit investasi, dan pembiayaan luar negeri. Selain itu, LPEI juga dapat memberikan penjaminan dan asuransi atas risiko gagal bayar dan risiko politik. Komite Penugasan Khusus Ekspor dibentuk untuk menilai dan memantau pelaksanaan penugasan ini. Dana untuk penugasan khusus bersumber dari APBN, hasil pengelolaan, dan investasi dana yang belum digunakan.

(-)

(-)