Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan penugasan khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam rangka mendorong ekspor melalui pembiayaan, penjaminan, dan asuransi. LPEI diberi mandat untuk menyediakan fasilitas pembiayaan ekspor atas transaksi atau proyek yang sulit dilaksanakan secara komersial namun dianggap perlu oleh pemerintah. Penugasan ini mencakup pembiayaan dalam bentuk kredit modal kerja, kredit investasi, dan pembiayaan luar negeri. Selain itu, LPEI juga dapat memberikan penjaminan dan asuransi atas risiko gagal bayar dan risiko politik. Komite Penugasan Khusus Ekspor dibentuk untuk menilai dan memantau pelaksanaan penugasan ini. Dana untuk penugasan khusus bersumber dari APBN, hasil pengelolaan, dan investasi dana yang belum digunakan.