di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 1983 tentang Koordinasi Usaha Kesejahteraan Sosial Bagi Penderita Cacat
Juga dikenal sebagai: Keppres 39/1983 · Keppres No. 39 Tahun 1983 · Keppres Nomor 39 Tahun 1983
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk memantapkan pelaksanaan koordinasi fungsional usaha kesejahteraan sosial bagi penderita cacat. Hal ini dilakukan dalam rangka menetapkan kebijaksanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1980.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini membentuk sebuah Tim yang bersifat konsultatif dan koordinatif untuk membantu Menteri Sosial dalam menetapkan kebijaksanaan di bidang usaha kesejahteraan sosial bagi penderita cacat. Tim ini bertugas mengajukan perumusan kebijaksanaan pelaksanaan usaha kesejahteraan sosial secara terpadu, menyusun kebijaksanaan tersebut untuk tiap Departemen terkait, serta mengikuti dan mengkaji pelaksanaan kebijaksanaan tersebut. Keanggotaan Tim terdiri dari pejabat-pejabat dari berbagai kementerian dan organisasi terkait, dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Sosial. Pembiayaan pelaksanaan tugas Tim dibebankan pada Anggaran Belanja Direktorat Jenderal Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial Departemen Sosial.