Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 39 Tahun 1983

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 1983 tentang Koordinasi Usaha Kesejahteraan Sosial Bagi Penderita Cacat

Juga dikenal sebagai: Keppres 39/1983 · Keppres No. 39 Tahun 1983 · Keppres Nomor 39 Tahun 1983

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 1983Tanggal Penetapan:25 Juni 1983
Organisasi Komisi & Badan NegaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKoordinasi Usaha Kesejahteraan Sosial Bagi Penderita Cacat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Juni 1983
Tanggal Penetapan25 Juni 1983
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk memantapkan pelaksanaan koordinasi fungsional usaha kesejahteraan sosial bagi penderita cacat. Hal ini dilakukan dalam rangka menetapkan kebijaksanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1980.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini membentuk sebuah Tim yang bersifat konsultatif dan koordinatif untuk membantu Menteri Sosial dalam menetapkan kebijaksanaan di bidang usaha kesejahteraan sosial bagi penderita cacat. Tim ini bertugas mengajukan perumusan kebijaksanaan pelaksanaan usaha kesejahteraan sosial secara terpadu, menyusun kebijaksanaan tersebut untuk tiap Departemen terkait, serta mengikuti dan mengkaji pelaksanaan kebijaksanaan tersebut. Keanggotaan Tim terdiri dari pejabat-pejabat dari berbagai kementerian dan organisasi terkait, dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Sosial. Pembiayaan pelaksanaan tugas Tim dibebankan pada Anggaran Belanja Direktorat Jenderal Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial Departemen Sosial.

(-)

(-)