Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (LKP2KS) sebagai lembaga non-struktural yang berkedudukan di ibu kota pemerintahan. LKP2KS bertugas menyusun dan mengoordinasikan kebijakan serta program peningkatan kesejahteraan sosial bagi penyandang cacat. Fungsi LKP2KS meliputi penyusunan dan pelaksanaan koordinasi kebijakan, pelaksanaan penelitian, pengkajian, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian kebijakan, serta kerja sama dengan lembaga internasional. Organisasi LKP2KS terdiri dari Ketua yang dijabat oleh Menteri Sosial dan anggota dari berbagai kementerian serta tokoh masyarakat. Sekretariat LKP2KS dibantu oleh Satuan Kerja Direktorat Jenderal Bina Rehabilitasi Sosial Departemen Sosial. Pembiayaan LKP2KS dibebankan kepada anggaran Departemen Sosial.