Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 83 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83 Tahun 1999 tentang Lembaga Koordinasi Dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat

Juga dikenal sebagai: Keppres 83/1999 · Keppres No. 83 Tahun 1999 · Keppres Nomor 83 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 1999Tanggal Penetapan:19 Juli 1999
Pembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1983 tentang Koordinasi Usaha Kesejahteraan Sosial Bagi Penderita Cacat

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (LKP2KS) sebagai lembaga non-struktural yang berkedudukan di ibu kota pemerintahan. LKP2KS bertugas menyusun dan mengoordinasikan kebijakan serta program peningkatan kesejahteraan sosial bagi penyandang cacat. Fungsi LKP2KS meliputi penyusunan dan pelaksanaan koordinasi kebijakan, pelaksanaan penelitian, pengkajian, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian kebijakan, serta kerja sama dengan lembaga internasional. Organisasi LKP2KS terdiri dari Ketua yang dijabat oleh Menteri Sosial dan anggota dari berbagai kementerian serta tokoh masyarakat. Sekretariat LKP2KS dibantu oleh Satuan Kerja Direktorat Jenderal Bina Rehabilitasi Sosial Departemen Sosial. Pembiayaan LKP2KS dibebankan kepada anggaran Departemen Sosial.

1. Tim Koordinasi Usaha Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1983 masih tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diangkatnya para anggota LKP2KS Pusat sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden ini.

(-)