Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun 2010-2014

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 1/KEPMEN-KP/2014 · Kepmen KKP No. 1/KEPMEN-KP/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2014Tanggal Penetapan:9 Januari 2014
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPenetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun 2010-2014
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku09 Januari 2014
Tanggal Penetapan09 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/KEPMEN-KP/2013 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2010-2014.

Keputusan Menteri ini menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk tahun 2010-2014. Latar belakang penetapan IKU ini adalah untuk mengukur dan meningkatkan kinerja serta akuntabilitas KKP, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri PAN Nomor PER/09/M.PAN/5/2007. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan pengukuran dan peningkatan kinerja KKP dengan pendekatan balanced scorecard. Ketentuan substansial dalam keputusan ini meliputi penetapan IKU yang terlampir dalam keputusan, yang mencakup perspektif stakeholder, pelanggan, proses internal, serta pembelajaran dan pertumbuhan. Pejabat eselon I di lingkungan KKP diwajibkan menyusun IKU untuk unit kerja eselon I dan Unit Pelaksana Teknis di bawah tanggung jawabnya, serta melaporkannya kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Pengukuran kinerja program pembangunan kelautan dan perikanan pada tahun anggaran 2013-2014 mengacu kepada Keputusan Menteri ini.

1. Pengukuran kinerja terhadap program pembangunan kelautan dan perikanan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang telah dianggarkan dan dilaksanakan pada: * tahun anggaran 2010 s.d. 2012 tetap mengacu pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.16/MEN/2011 tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2010-2014; * tahun anggaran 2013 s.d. berlakunya Keputusan Menteri ini tetap mengacu pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/KΕΡΜΕΝ-ΚΡ/2013 tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2010-2014; * selanjutnya pengukuran kinerja program pembangunan kelautan dan perikanan pada tahun anggaran 2013-2014 mengacu kepada Keputusan Menteri ini.

(-)