Keputusan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk periode 2010-2014. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pengukuran kinerja dan akuntabilitas kementerian tersebut. IKU yang ditetapkan meliputi pertumbuhan PDB perikanan, produksi kelautan dan perikanan, nilai tukar nelayan, tingkat konsumsi ikan, nilai ekspor komoditas perikanan, jumlah kasus penolakan ekspor, luas kawasan konservasi perairan, jumlah pulau kecil yang dikelola, dan wilayah bebas IUU Fishing. Pejabat eselon I di kementerian ini bertanggung jawab untuk menyusun IKU untuk unit kerja masing-masing dan melaporkannya kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.