Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/KEPMEN-KP/2013 Tahun 2013

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/KEPMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun 2010-2014

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 2/KEPMEN-KP/2013 · Kepmen KKP No. 2/KEPMEN-KP/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2013Tanggal Penetapan:9 Januari 2013
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPenetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun 2010-2014
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku09 Januari 2013
Tanggal Penetapan09 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk periode 2010-2014. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pengukuran kinerja dan akuntabilitas kementerian tersebut. IKU yang ditetapkan meliputi pertumbuhan PDB perikanan, produksi kelautan dan perikanan, nilai tukar nelayan, tingkat konsumsi ikan, nilai ekspor komoditas perikanan, jumlah kasus penolakan ekspor, luas kawasan konservasi perairan, jumlah pulau kecil yang dikelola, dan wilayah bebas IUU Fishing. Pejabat eselon I di kementerian ini bertanggung jawab untuk menyusun IKU untuk unit kerja masing-masing dan melaporkannya kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

1. Pengukuran kinerja program pembangunan kelautan dan perikanan untuk tahun anggaran 2010-2012 tetap mengacu pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor ΚΕΡ.16/ΜΕΝ/2011. 2. Pengukuran kinerja untuk tahun anggaran 2013-2014 mengacu pada Keputusan Menteri ini.

(-)