Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 57/HUK/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Sosial Nomor 57/HUK/2010 Tahun 2010 tentang Pendirian Taman Anak Sejahtera

Juga dikenal sebagai: Permensos 57/HUK/2010 · Permensos No. 57/HUK/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2010Tanggal Penetapan:9 Juli 2010
Sistem Pendidikan NasionalPerlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPendirian Taman Anak Sejahtera
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku09 Juli 2010
Tanggal Penetapan09 Juli 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pendirian Taman Anak Sejahtera (TAS) sebagai upaya pemenuhan hak-hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. TAS didirikan dengan tujuan mewujudkan kesejahteraan anak melalui perawatan, pengasuhan, dan perlindungan. TAS bertugas membantu fungsi orang tua/wali dalam pemenuhan kesejahteraan anak, memberikan perlindungan dari penelantaran, eksploitasi, perlakuan salah, kekerasan, dan diskriminasi, serta menyelenggarakan konsultasi dan sosialisasi mengenai kesejahteraan sosial anak.

Pendirian TAS dapat dilakukan oleh Kementerian Sosial RI (sebagai TAS Percontohan), Kementerian/Lembaga Negara Lainnya, pemerintah daerah, dan lembaga kesejahteraan sosial. Pendirian TAS oleh lembaga kesejahteraan sosial harus memperoleh izin dari bupati/walikota setempat setelah memenuhi persyaratan administratif. Penyelenggaraan TAS meliputi kegiatan mendidik, merawat, membimbing, membina, dan melindungi anak. Pembiayaan TAS bersumber dari APBN, APBD, partisipasi masyarakat, dan sumber pendanaan lain yang sah.

Peraturan ini juga mengatur tentang Forum Komunikasi TAS sebagai wadah koordinasi antar TAS, pembinaan oleh Menteri Sosial, gubernur, dan bupati/walikota, serta bimbingan, pengawasan, dan pelaporan kegiatan TAS.

1. Taman Penitipan Anak dan Kelompok Bermain yang telah ada dapat dibentuk menjadi Taman Anak Sejahtera setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan ini.

1. Taman Anak Sejahtera yang tidak mempunyai izin dan melakukan pelanggaran terhadap penyelenggaraan Taman Anak Sejahtera dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau penghentian kegiatan sementara atau pencabutan izin operasional.