Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2012 tentang Taman Anak Sejahtera

Juga dikenal sebagai: Permensos 2/2012 · Permensos No. 2 Tahun 2012 · Permensos Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2012Tanggal Penetapan:19 Januari 2012
Sistem Pendidikan NasionalPerlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaTaman Anak Sejahtera
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku25 Januari 2012
Tanggal Penetapan19 Januari 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 57/HUK/2010 tentang Pendirian Taman Anak Sejahtera

Peraturan Menteri Sosial Nomor 02 Tahun 2012 tentang Taman Anak Sejahtera bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anak melalui pengasuhan, perawatan, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan. Taman Anak Sejahtera berfungsi membantu orang tua dalam pemenuhan kesejahteraan anak, memberikan pengasuhan dan perlindungan dari penelantaran dan kekerasan, serta menyelenggarakan konsultasi dan sosialisasi mengenai kesejahteraan anak. Peraturan ini mengatur pendirian Taman Anak Sejahtera oleh Kementerian Sosial, pemerintah daerah, dan lembaga kesejahteraan sosial, dengan persyaratan tertentu termasuk rekomendasi dari bupati/walikota. Taman Anak Sejahtera juga dapat didirikan oleh lembaga kesejahteraan sosial asing dengan izin operasional dari Menteri Sosial. Selain itu, peraturan ini menetapkan pembentukan Forum Komunikasi Taman Anak Sejahtera untuk meningkatkan koordinasi dan partisipasi masyarakat.

1. Taman Penitipan Anak dan Kelompok Bermain yang telah ada dapat dibentuk menjadi Taman Anak Sejahtera setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan ini.

1. Taman Anak Sejahtera yang tidak mempunyai rekomendasi dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis. 2. Jika sanksi tidak dipatuhi, dilakukan penghentian kegiatan sementara. 3. Lembaga kesejahteraan sosial asing yang melanggar standar dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tertulis, dan/atau pencabutan izin operasional.