Peraturan Menteri Sosial Nomor 02 Tahun 2012 tentang Taman Anak Sejahtera bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anak melalui pengasuhan, perawatan, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan. Taman Anak Sejahtera berfungsi membantu orang tua dalam pemenuhan kesejahteraan anak, memberikan pengasuhan dan perlindungan dari penelantaran dan kekerasan, serta menyelenggarakan konsultasi dan sosialisasi mengenai kesejahteraan anak. Peraturan ini mengatur pendirian Taman Anak Sejahtera oleh Kementerian Sosial, pemerintah daerah, dan lembaga kesejahteraan sosial, dengan persyaratan tertentu termasuk rekomendasi dari bupati/walikota. Taman Anak Sejahtera juga dapat didirikan oleh lembaga kesejahteraan sosial asing dengan izin operasional dari Menteri Sosial. Selain itu, peraturan ini menetapkan pembentukan Forum Komunikasi Taman Anak Sejahtera untuk meningkatkan koordinasi dan partisipasi masyarakat.