Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 34 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 1996 tentang Tunjangan Pengabdian Bagi Pegawai Negeri Yang Bekerja Dan Bertempat Tinggal Di Wilayah Terpencil

Juga dikenal sebagai: Keppres 34/1996 · Keppres No. 34 Tahun 1996 · Keppres Nomor 34 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 1996Tanggal Penetapan:8 Mei 1996
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Pengabdian Bagi Pegawai Negeri Yang Bekerja Dan Bertempat Tinggal Di Wilayah Terpencil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Mei 1996
Tanggal Penetapan08 Mei 1996
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1992 tentang Tunjangan Pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang Bekerja dan Bertempat Tinggal di Wilayah Terpencil Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan gairah kerja, pengabdian, dan kesejahteraan Pegawai Negeri yang bekerja dan bertempat tinggal di wilayah terpencil. Hal ini dilakukan dengan menyempurnakan ketentuan tentang Tunjangan Pengabdian bagi Pegawai Negeri di wilayah tersebut.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini mengatur pemberian tunjangan pengabdian kepada Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang bekerja dan bertempat tinggal di wilayah terpencil di beberapa provinsi. Tunjangan diberikan setiap bulan dengan besaran yang berbeda berdasarkan golongan. Wilayah terpencil ditetapkan berdasarkan kriteria tertentu dan diusulkan oleh Gubernur serta ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Tunjangan ini diberikan maksimal selama lima tahun dan ditinjau setiap dua tahun.

1. Semua ketentuan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1992 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden ini.

(-)