Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan semangat kerja, pengabdian, dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di wilayah terpencil dengan memberikan tunjangan pengabdian. Tunjangan ini diberikan setiap bulan sebesar 100% dari gaji pokok PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di wilayah terpencil. Wilayah terpencil didefinisikan sebagai daerah yang memiliki kesulitan akses karena letak atau kondisi alamnya, yang menyebabkan keterbatasan dalam prasarana dan sarana perhubungan, pelayanan kesehatan, dan kebutuhan pokok lainnya. Penetapan wilayah terpencil dilakukan berdasarkan usulan Gubernur dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Keuangan. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini diatur oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.