Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 13 Tahun 1992

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 1992 tentang Tunjangan Pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang Bekerja dan Bertempat Tinggal di Wilayah Terpencil

Juga dikenal sebagai: Keppres 13/1992 · Keppres No. 13 Tahun 1992 · Keppres Nomor 13 Tahun 1992

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 1992Tanggal Penetapan:14 Februari 1992
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang Bekerja dan Bertempat Tinggal di Wilayah Terpencil
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Februari 1992
Tanggal Penetapan14 Februari 1992
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan semangat kerja, pengabdian, dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di wilayah terpencil dengan memberikan tunjangan pengabdian. Tunjangan ini diberikan setiap bulan sebesar 100% dari gaji pokok PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di wilayah terpencil. Wilayah terpencil didefinisikan sebagai daerah yang memiliki kesulitan akses karena letak atau kondisi alamnya, yang menyebabkan keterbatasan dalam prasarana dan sarana perhubungan, pelayanan kesehatan, dan kebutuhan pokok lainnya. Penetapan wilayah terpencil dilakukan berdasarkan usulan Gubernur dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Keuangan. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini diatur oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

(-)

(-)