Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 91 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 91/1999 · Keppres No. 91 Tahun 1999 · Keppres Nomor 91 Tahun 1999

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 1999Tanggal Penetapan:30 Juli 1999
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaJaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Juli 1999
Tanggal Penetapan30 Juli 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini ditetapkan dengan tujuan untuk membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang terstruktur dan berkesinambungan. Hal ini dianggap penting untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan hukum serta mendukung pembangunan bidang hukum sebagai bagian dari pembangunan nasional.

Ketentuan Substansial

Jaringan ini terdiri dari Pusat Jaringan yang dikelola oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Anggota Jaringan yang meliputi berbagai instansi pemerintah, pengadilan, dan lembaga pendidikan tinggi. Fungsi utama jaringan ini adalah menyediakan sarana pembangunan hukum, meningkatkan penyebarluasan pengetahuan hukum, memudahkan pencarian peraturan perundang-undangan, dan meningkatkan pelayanan penegakan hukum. Anggota Jaringan bertanggung jawab untuk menyimpan, mengolah, dan menyebarluaskan dokumentasi hukum serta mengembangkan tenaga pengelola dan sarana dokumentasi. Biaya pelaksanaan jaringan ini dibebankan kepada anggaran masing-masing instansi anggota.

(-)

(-)