di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional
Juga dikenal sebagai: Keppres 91/1999 · Keppres No. 91 Tahun 1999 · Keppres Nomor 91 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini ditetapkan dengan tujuan untuk membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang terstruktur dan berkesinambungan. Hal ini dianggap penting untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan hukum serta mendukung pembangunan bidang hukum sebagai bagian dari pembangunan nasional.
Ketentuan Substansial
Jaringan ini terdiri dari Pusat Jaringan yang dikelola oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Anggota Jaringan yang meliputi berbagai instansi pemerintah, pengadilan, dan lembaga pendidikan tinggi. Fungsi utama jaringan ini adalah menyediakan sarana pembangunan hukum, meningkatkan penyebarluasan pengetahuan hukum, memudahkan pencarian peraturan perundang-undangan, dan meningkatkan pelayanan penegakan hukum. Anggota Jaringan bertanggung jawab untuk menyimpan, mengolah, dan menyebarluaskan dokumentasi hukum serta mengembangkan tenaga pengelola dan sarana dokumentasi. Biaya pelaksanaan jaringan ini dibebankan kepada anggaran masing-masing instansi anggota.