Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 33 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 33/2012 · PERPRES No. 33 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 33 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2012Tanggal Penetapan:20 Maret 2012
Aparatur Sipil NegaraDokumentasi & Informasi HukumKearsipan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Maret 2012
Tanggal Penetapan20 Maret 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk menggantikan Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan saat ini. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi, menjamin ketersediaan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) yang terdiri dari Pusat JDIHN dan Anggota JDIHN. Pusat JDIHN dikelola oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, sementara anggota terdiri dari berbagai biro hukum di kementerian, lembaga pemerintah, dan perpustakaan hukum. Setiap anggota diwajibkan membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya dan menyediakan sarana, prasarana, serta sumber daya manusia yang memadai.

(-)

(-)