Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo No. 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 14/2016 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 14 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Oktober 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Oktober 2016
Tempat PenetapanSukoharjo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Grogol Dan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 205).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan menggali potensi ekonomi daerah melalui penguatan peran BUMD. Tujuannya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, pendapatan daerah, dan kesejahteraan masyarakat.

Penyertaan modal diberikan kepada beberapa BUMD, termasuk PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, PD BPR BKK Grogol, PD BKK Sukoharjo, PD BPR Bank Pasar, PDAM, Percada, PD BKD, PT. BPR Syariah, Perusahaan Daerah Pertanian, dan Perumda Aneka Usaha dan Jasa. Peraturan ini menetapkan jumlah penyertaan modal untuk masing-masing BUMD tersebut, yang akan dianggarkan melalui APBD tahun anggaran yang bersangkutan hingga tahun 2021. Tata cara penyertaan modal mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan hasil evaluasi kinerja BUMD.

Pemerintah Daerah memiliki hak untuk menerima dividen atau pembagian laba sesuai dengan persentase kepemilikan saham dan memiliki hak suara dalam RUPS. BUMD wajib melaporkan kemajuan perkembangan perusahaan kepada Bupati dan melaksanakan keputusan RUPS atau keputusan Bupati selaku wakil daerah sebagai pemilik modal.

1. Penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Jawa Tengah, PD BPR BKK Grogol, PD BKK Sukoharjo, PD BPR Bank Pasar, PDAM, Percada, dan PD BKD yang telah disetor sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan sah sebagai penyertaan modal Pemerintah Daerah. 2. Apabila terjadi perubahan bentuk Badan Hukum dan nama PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, PD BPR BKK Grogol, PD BKK Sukoharjo, PD BPR Bank Pasar, PDAM, PERCADA, PD BKD, PT. BPR Syariah, Perusahaan Daerah Pertanian dan Perumda Aneka Usaha dan Jasa, penyertaan modal Pemerintah Daerah tetap berlaku dan tetap dianggap sah.

(-)