di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 14/2016 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 14 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan menggali potensi ekonomi daerah melalui penguatan peran BUMD. Tujuannya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, pendapatan daerah, dan kesejahteraan masyarakat.
Penyertaan modal diberikan kepada beberapa BUMD, termasuk PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, PD BPR BKK Grogol, PD BKK Sukoharjo, PD BPR Bank Pasar, PDAM, Percada, PD BKD, PT. BPR Syariah, Perusahaan Daerah Pertanian, dan Perumda Aneka Usaha dan Jasa. Peraturan ini menetapkan jumlah penyertaan modal untuk masing-masing BUMD tersebut, yang akan dianggarkan melalui APBD tahun anggaran yang bersangkutan hingga tahun 2021. Tata cara penyertaan modal mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan hasil evaluasi kinerja BUMD.
Pemerintah Daerah memiliki hak untuk menerima dividen atau pembagian laba sesuai dengan persentase kepemilikan saham dan memiliki hak suara dalam RUPS. BUMD wajib melaporkan kemajuan perkembangan perusahaan kepada Bupati dan melaksanakan keputusan RUPS atau keputusan Bupati selaku wakil daerah sebagai pemilik modal.