Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 19/2018 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 19 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanSukoharjo

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 238) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Latar belakangnya adalah untuk memperkuat struktur permodalan BUMD agar lebih kompetitif, tumbuh, dan berkembang. Selain itu, terdapat perubahan bentuk hukum dan nama dari beberapa BUMD serta pembubaran BUMD, sehingga perlu menetapkan kembali peraturan daerah tentang penyertaan modal. Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ruang lingkup penyertaan modal meliputi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, PT BPR BKK Grogol (Perseroda), PT BPR BKK Jateng (Perseroda), BPR Bank Sukoharjo (Perseroda), Perumda Air Minum, Percada, PT. BPR Syariah, Perusahaan Daerah Pertanian Kabupaten Sukoharjo, dan Perumda Aneka Usaha dan Jasa. Peraturan ini mengatur jumlah penyertaan modal yang disetor kepada masing-masing BUMD hingga tahun 2023, yang dianggarkan melalui APBD tahun anggaran berkenaan. Pemerintah Daerah berhak menerima dividen atau pembagian laba sesuai prosentase kepemilikan saham pada BUMD setiap tahun dan mempunyai hak suara dalam RUPS BUMD. BUMD wajib melaporkan kemajuan perkembangan perusahaan kepada Bupati dan melaksanakan keputusan RUPS atau KPM.

1. Penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, PT BPR BKK Grogol (Perseroda), PT BPR BKK Jateng (Perseroda), BPR Bank Sukoharjo (Perseroda), Perumda Air Minum, Percada, PT. BPR Syariah, Perusahaan Daerah Pertanian Kabupaten Sukoharjo dan Perumda Aneka Usaha dan Jasa yang telah disetor sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan sah sebagai penyertaan modal Pemerintah Daerah. 2. Apabila terjadi perubahan bentuk Badan Hukum, nama atau hal-hal lain pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, PT BPR BKK Grogol (Perseroda), PT BPR BKK Jateng (Perseroda), BPR Bank Sukoharjo (Perseroda), Perumda Air Minum, Percada, PT. BPR Syariah, Perusahaan Daerah Pertanian Kabupaten Sukoharjo dan Perumda Aneka Usaha dan Jasa penyertaan modal Pemerintah Daerah tetap berlaku dan tetap dianggap sah.

(-)