Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 5/2019 · Perda Kabupaten Sragen No. 5 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2019Tanggal Penetapan:20 Mei 2019
Badan Usaha Milik DaerahPenyediaan Air BersihBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku20 Mei 2019
Tanggal Penetapan20 Mei 2019
Tempat PenetapanSragen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen.

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 12 dari Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen. Perubahan ini berkaitan dengan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Modal yang telah disetor kepada PDAM sampai dengan Tahun 2018 adalah Rp55.000.000.000,00. Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal berupa uang tunai sebesar Rp75.000.000.000,00 dan penyertaan modal non tunai sebesar Rp33.612.000.000,00 sesuai dengan penyerahan aset dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Pemenuhan penyertaan modal berupa uang tunai dianggarkan melalui APBD tahun anggaran 2019 sampai dengan Tahun 2028 sesuai kemampuan keuangan daerah.

(-)

(-)