di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirto Negoro Kabupaten Sragen
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 17/2019 · Perda Kabupaten Sragen No. 17 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Tirto Negoro Kabupaten Sragen. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum dalam penyediaan air minum dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Tujuan pendirian Perumda Air Minum Tirto Negoro adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan pertumbuhan perekonomian daerah melalui pelayanan air minum, melaksanakan tata kelola perusahaan yang sehat dan profesional, meningkatkan mutu pelayanan air bersih dan air minum, menjaga kelestarian lingkungan hidup, memberikan kontribusi kepada daerah, dan memanfaatkan sumber mata air secara optimal.
Kegiatan usaha Perumda Air Minum Tirto Negoro meliputi penyediaan dan penjualan air minum, usaha lain sejenis yang dapat meningkatkan pendapatan, dan menjalankan fungsi badan usaha milik daerah. Modal Perumda terdiri dari kekayaan daerah yang dipisahkan, penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ Perumda terdiri dari Kepala Daerah sebagai pemilik modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM memiliki kewenangan dalam kebijakan Perumda, yang dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah.
Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda dan mewakili Perumda di dalam maupun di luar pengadilan. Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan, tugas, wewenang, penghasilan, dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi. Selain itu, diatur pula mengenai organisasi, pegawai, dana pensiun, rencana bisnis dan anggaran, tahun buku dan laporan tahunan, penetapan dan penggunaan laba bersih, tarif air, serta pembinaan dan pengawasan terhadap Perumda Air Minum Tirto Negoro.