Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANDUNG INFRA INVESTAMA BERUPA TANAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 2/2019 · Perda Kota Bandung No. 2 Tahun 2019 · Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 2019Tanggal Penetapan:14 Maret 2019
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANDUNG INFRA INVESTAMA BERUPA TANAH
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku14 Maret 2019
Tanggal Penetapan14 Maret 2019
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama.

Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama Berupa Tanah ditetapkan dengan tujuan untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan, dan memperoleh laba bagi Pemerintah Daerah Kota Bandung. Penyertaan modal ini dilakukan dalam bentuk pengalihan tanah milik Pemerintah Daerah Kota kepada PT. BII.

Besaran penyertaan modal berupa tanah adalah seluas 166.810 m2 dengan nilai Rp578.622.836.000,00, terdiri dari tanah di Kelurahan Derwati dan 5 bidang tanah di Kelurahan Kebonwaru. Tanah yang disertakan menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan.

Modal dasar PT. BII adalah Rp5.000.000.000.000,00, dimana Pemerintah Daerah Kota telah menyetor modal sebesar Rp583.872.836.000,00, terdiri dari uang tunai dan tanah. Mitra pemegang saham wajib menyetor modal dengan proporsi 30% dari kepemilikan saham dalam bentuk uang tunai. Tanah yang dijadikan penyertaan modal tidak dapat dijaminkan, digadaikan, atau dipindahtangankan. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan Bisnis Plan PT. BII dan analisa investasi oleh Tim Penasehat Analisa Investasi.

Dividen yang diperoleh atas penyertaan modal merupakan komponen pendapatan asli daerah, dengan besaran dan waktu penyerahan berdasarkan Anggaran Dasar PT. BII dan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.

(-)

(-)