Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama Berupa Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 3/2023 · Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2023 · Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2023Tanggal Penetapan:6 Februari 2023
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama Berupa Tanah
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku06 Februari 2023
Tanggal Penetapan06 Februari 2023
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama Berupa Tanah (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2019 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama Berupa Tanah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan pemenuhan hajat hidup masyarakat berdasarkan kebutuhan daerah, dan tata kelola perusahaan yang baik, serta adanya perubahan luasan tanah berdasarkan Surat Keputusan Menteri ATR/BPN.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perubahan Pasal 3 yang menetapkan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Bandung berupa tanah kepada PT. BII seluas 138.307 m2 dengan nilai Rp469.721.000.000,00 yang terdiri dari tanah di Kelurahan Derwati dan Kelurahan Kebon Waru.
  2. Perubahan Pasal 4 yang menyesuaikan modal disetor Pemerintah Daerah Kota Bandung menjadi Rp474.971.000.000,00, terdiri dari uang tunai dan tanah. Mitra pemegang saham wajib menyesuaikan modal disetor dengan proporsi 30% dari kepemilikan saham.
  3. Penyisipan Pasal 6A yang mengatur pembubaran PT. BII dan pengembalian penyertaan modal berupa tanah kepada Pemerintah Daerah Kota Bandung jika PT. BII dibubarkan.

(-)

(-)