di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama Berupa Tanah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 3/2023 · Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2023 · Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama Berupa Tanah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan pemenuhan hajat hidup masyarakat berdasarkan kebutuhan daerah, dan tata kelola perusahaan yang baik, serta adanya perubahan luasan tanah berdasarkan Surat Keputusan Menteri ATR/BPN.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: