Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan ketertiban hukum terkait posisi Yayasan di masyarakat, dengan latar belakang bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 belum mencakup semua kebutuhan masyarakat serta berpotensi menimbulkan berbagai interpretasi. Perubahan ketentuan substansial termasuk pengaturan pendaftaran, pengawasan, dan akuntabilitas Yayasan serta ketentuan tentang kekayaan dan pengelolaannya. Yayasan harus beroperasi sesuai dengan tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan serta terikat pada prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas, termasuk kewajiban untuk melakukan laporan tahunan serta pengawasan dari pemerintah.