Undang-Undang tentang Yayasan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan ketertiban dalam pendirian dan pengelolaan Yayasan di Indonesia. Yayasan diatur sebagai badan hukum yang bertujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota serta memiliki organ yang terdiri dari Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Yayasan diwajibkan untuk tidak membagikan hasil usaha kepada Pembina, Pengurus, atau Pengawas. Ketentuan ini mengatur proses pendirian yayasan, yang bisa menggunakan akta notaris dan diatur secara khusus untuk yayasan asing. Selain itu, yayasan diharuskan menyusun laporan tahunan yang diaudit dan dipublikasikan untuk menjaga transparansi kepada masyarakat.