Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 2001

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan

Juga dikenal sebagai: UU 16/2001 · UU No. 16 Tahun 2001 · UU Nomor 16 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2001Tanggal Penetapan:6 Agustus 2001
General CorporateHukum PerdataBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaYayasan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Agustus 2001
Tanggal Penetapan06 Agustus 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Undang-Undang tentang Yayasan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan ketertiban dalam pendirian dan pengelolaan Yayasan di Indonesia. Yayasan diatur sebagai badan hukum yang bertujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota serta memiliki organ yang terdiri dari Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Yayasan diwajibkan untuk tidak membagikan hasil usaha kepada Pembina, Pengurus, atau Pengawas. Ketentuan ini mengatur proses pendirian yayasan, yang bisa menggunakan akta notaris dan diatur secara khusus untuk yayasan asing. Selain itu, yayasan diharuskan menyusun laporan tahunan yang diaudit dan dipublikasikan untuk menjaga transparansi kepada masyarakat.

1. Yayasan yang telah didaftarkan dan diumumkan tetap diakui sebagai badan hukum selama 5 tahun harus menyesuaikan anggaran dasarnya. 2. Penyesuaian anggaran dasar harus diberitahukan kepada Menteri dalam waktu 1 tahun. 3. Yayasan yang tidak menyesuaikan dapat dibubarkan atas permohonan Kejaksaan atau pihak berkepentingan.

1. Anggota organ Yayasan yang melanggar ketentuan Pasal 5 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. 2. Selain pidana penjara, juga dikenakan kewajiban mengembalikan kekayaan Yayasan yang dialihkan.