Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.05/2007

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007 Tahun 2007 tentang Persyaratan Administratif dalam Rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instsni Pemerintah untuk Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

Juga dikenal sebagai: PMK 119/PMK.05/2007 · PMK No. 119/PMK.05/2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2007Tanggal Penetapan:27 September 2007
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPersyaratan Administratif dalam Rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instsni Pemerintah untuk Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku27 September 2007
Tanggal Penetapan27 September 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.02/2006 tentang Persyaratan Administratif Dalam Rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah Untuk Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh Satuan Kerja Instansi Pemerintah (Satker) agar dapat menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK BLU). Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas pelayanan kepada masyarakat melalui fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Persyaratan administratif yang harus dipenuhi meliputi pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja, pola tata kelola, rencana strategis bisnis, laporan keuangan pokok, standar pelayanan minimal, dan laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen. Dokumen-dokumen ini harus disetujui oleh Menteri/Pimpinan Lembaga sebelum diajukan kepada Menteri Keuangan. Penetapan status BLU dapat berupa BLU Secara Penuh atau BLU Bertahap, tergantung pada pemenuhan persyaratan administratif.

(-)

(-)