Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 07/PMK.02/2006

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.02/2006 Tahun 2006 tentang Persyaratan Administratif dalam Rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah untuk Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

Juga dikenal sebagai: PMK 07/PMK.02/2006 · PMK No. 07/PMK.02/2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2006Tanggal Penetapan:16 Februari 2006
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPersyaratan Administratif dalam Rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah untuk Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku16 Februari 2006
Tanggal Penetapan16 Februari 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan persyaratan administratif bagi Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang ingin menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU). Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas dalam pelayanan publik melalui fleksibilitas pengelolaan keuangan. Persyaratan administratif yang harus dipenuhi meliputi pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja, pola tata kelola, rencana strategis bisnis, laporan keuangan pokok, standar pelayanan minimum, dan laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen. Dokumen-dokumen ini harus disampaikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga untuk mendapatkan persetujuan sebelum diajukan kepada Menteri Keuangan.

(-)

(-)