Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 6/2013 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanKalianda

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 07 Tahun 2000 tentang Penyewaan Alat-alat berat milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2000 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 07).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Lampung Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah dengan prinsip komersial, meliputi tanah, bangunan, aula, wisma, kendaraan, peralatan laboratorium, panggung reklame, doking kapal, dan fasilitas penunjang lainnya. Tidak termasuk objek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah untuk kegiatan pemerintahan, sosial, keagamaan, kerjasama dengan pihak ketiga, dan penggunaan tanah yang tidak merubah status dan fungsi tanah.

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan atas kekayaan daerah yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, volume, kapasitas, luas, fasilitas, dan jangka waktu pemakaian. Tarif retribusi ditetapkan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak, berorientasi pada harga pasar.

Peraturan ini mengatur struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis pemakaian kekayaan daerah, termasuk tanah, bangunan, kendaraan dinas, ruko/toko/kios/los pasar, alat-alat berat, laboratorium RSUD, doking kapal, dan panggung reklame. Wilayah pemungutan retribusi adalah di tempat pelayanan penyediaan fasilitas diberikan.

Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD. Penagihan retribusi terutang dilakukan dengan STRD didahului surat teguran.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.