di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
Juga dikenal sebagai: PP 72/2005 · PP No. 72 Tahun 2005 · PP Nomor 72 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa, serta perubahan status desa menjadi kelurahan. Desa memiliki kewenangan untuk mengatur urusan pemerintahan berdasarkan hak asal-usul, tugas pembantuan, dan urusan lain yang diserahkan oleh peraturan perundang-undangan. Pemerintahan desa terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dengan Kepala Desa sebagai pemimpin. Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk desa dengan masa jabatan 6 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali. Desa juga dapat membentuk Badan Usaha Milik Desa untuk meningkatkan pendapatan. Peraturan ini menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.