Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa

Juga dikenal sebagai: PP 72/2005 · PP No. 72 Tahun 2005 · PP Nomor 72 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2005Tanggal Penetapan:30 Desember 2005
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaDesa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Desember 2005
Tanggal Penetapan30 Desember 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa, serta perubahan status desa menjadi kelurahan. Desa memiliki kewenangan untuk mengatur urusan pemerintahan berdasarkan hak asal-usul, tugas pembantuan, dan urusan lain yang diserahkan oleh peraturan perundang-undangan. Pemerintahan desa terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dengan Kepala Desa sebagai pemimpin. Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk desa dengan masa jabatan 6 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali. Desa juga dapat membentuk Badan Usaha Milik Desa untuk meningkatkan pendapatan. Peraturan ini menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

1. Masa jabatan kepala desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya. 2. Anggota Badan Perwakilan Desa yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa jabatannya. 3. Sekretaris Desa yang ada selama ini yang bukan Pegawai Negeri Sipil secara bertahap diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

(-)