Undang-undang ini bertujuan untuk menyetujui dan mengesahkan Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Malaysia yang ditandatangani pada 17 Maret 1970. Perjanjian ini merupakan pembaharuan dari perjanjian sebelumnya dengan Persekutuan Tanah Melayu. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat hubungan persahabatan, perdamaian, dan kerja sama antara kedua negara, terutama dalam bidang kebudayaan, ilmu pengetahuan, pendidikan, perdagangan, dan ekonomi. Perjanjian ini juga memungkinkan kedua negara untuk mengadakan perjanjian tersendiri mengenai hubungan konsuler dan komunikasi. Kebijakan ini sejalan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas-aktif dan bertujuan untuk menciptakan perdamaian dunia.