Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1971

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1971 tentang Perjanjian Persahabatan Antara Republik Indonesia dan Malaysia

Juga dikenal sebagai: UU 1/1971 · UU No. 1 Tahun 1971 · UU Nomor 1 Tahun 1971

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 1971Tanggal Penetapan:10 Maret 1971
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerjanjian Persahabatan Antara Republik Indonesia dan Malaysia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Maret 1971
Tanggal Penetapan10 Maret 1971
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang No. 4 Tahun 1960 tentang Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Persekutuan Tanah Melayu (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1960 No. 15; Tambahan Lembaran-Negara No. 1936). Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-undang ini bertujuan untuk menyetujui dan mengesahkan Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Malaysia yang ditandatangani pada 17 Maret 1970. Perjanjian ini merupakan pembaharuan dari perjanjian sebelumnya dengan Persekutuan Tanah Melayu. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat hubungan persahabatan, perdamaian, dan kerja sama antara kedua negara, terutama dalam bidang kebudayaan, ilmu pengetahuan, pendidikan, perdagangan, dan ekonomi. Perjanjian ini juga memungkinkan kedua negara untuk mengadakan perjanjian tersendiri mengenai hubungan konsuler dan komunikasi. Kebijakan ini sejalan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas-aktif dan bertujuan untuk menciptakan perdamaian dunia.

(-)

(-)