Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1960

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1960 tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Republik Indonesia dan Persekutuan Tanah Melayu

Juga dikenal sebagai: UU 4/1960 · UU No. 4 Tahun 1960 · UU Nomor 4 Tahun 1960

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Februari 1960Tanggal Penetapan:8 Februari 1960
Hukum Tata NegaraRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPersetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Republik Indonesia dan Persekutuan Tanah Melayu
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Februari 1960
Tanggal Penetapan08 Februari 1960
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini disahkan untuk menyetujui Perjanjian Persahabatan antara Republik Indonesia dan Persekutuan Tanah Melayu, yang bertujuan mempererat hubungan persaudaraan dan kerja sama dalam berbagai bidang. Hal ini sejalan dengan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif serta politik bertetangga baik, dan didasarkan pada azas-azas Konferensi Asia-Afrika 1955. Perjanjian ini juga mempertimbangkan kesamaan asal, bahasa, dan kebudayaan antara kedua negara.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini menyetujui perjanjian yang ditandatangani pada 17 April 1959, yang mencakup ketentuan mengenai bahasa dan kebudayaan, serta membuka kemungkinan untuk perjanjian lebih lanjut guna menjamin kepentingan kedua negara. Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal pertukaran surat-surat pengesahan di Jakarta.

(-)

(-)