di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2010 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.15/MEN/2010 · Permen KKP No. PER.15/MEN/2010
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2010 ini disusun untuk menata organisasi dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas KKP dalam menyelenggarakan urusan di bidang kelautan dan perikanan. KKP bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri. Peraturan ini mengatur pembagian tugas dan fungsi di dalam KKP, termasuk perumusan kebijakan, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, bimbingan teknis, dan pelaksanaan kegiatan teknis berskala nasional. Struktur organisasi KKP terdiri dari berbagai direktorat jenderal, badan, dan staf ahli yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti pengelolaan sumber daya ikan, pengembangan usaha perikanan, dan pengawasan sumber daya kelautan.