Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2010 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.15/MEN/2010 · Permen KKP No. PER.15/MEN/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2010Tanggal Penetapan:6 Agustus 2010
Struktur Organisasi PemerintahKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku06 Agustus 2010
Tanggal Penetapan06 Agustus 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.15/MEN/2010 ini disusun untuk menata organisasi dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas KKP dalam menyelenggarakan urusan di bidang kelautan dan perikanan. KKP bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri. Peraturan ini mengatur pembagian tugas dan fungsi di dalam KKP, termasuk perumusan kebijakan, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, bimbingan teknis, dan pelaksanaan kegiatan teknis berskala nasional. Struktur organisasi KKP terdiri dari berbagai direktorat jenderal, badan, dan staf ahli yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti pengelolaan sumber daya ikan, pengembangan usaha perikanan, dan pengawasan sumber daya kelautan.

(-)

(-)