Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 23/PERMEN-KP/2015 · Permen KKP No. 23/PERMEN-KP/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2015Tanggal Penetapan:14 Agustus 2015
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku18 Agustus 2015
Tanggal Penetapan14 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). KKP bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Fungsi KKP meliputi perumusan dan penetapan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, penelitian dan pengembangan, pengembangan sumber daya manusia, pelaksanaan perkarantinaan ikan, pengendalian mutu, dukungan substantif, pembinaan administrasi, pengelolaan barang milik negara, dan pengawasan pelaksanaan tugas.

Susunan organisasi KKP terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan, serta Staf Ahli.

Sekretariat Jenderal bertugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan KKP. Sekretariat Jenderal terdiri atas Biro Perencanaan, Biro Kepegawaian, Biro Keuangan, Biro Hukum dan Organisasi, Biro Umum, Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Biro Perencanaan bertugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran lintas sektor dan luar negeri, pengelolaan kinerja, serta monitoring, evaluasi dan laporan di bidang kelautan dan perikanan.

Biro Kepegawaian bertugas melaksanakan koordinasi penyusunan perencanaan, pengembangan, mutasi pegawai, administrasi jabatan fungsional, tata usaha kepegawaian, penyediaan data dan informasi kepegawaian, serta laporan kepegawaian.

Biro Keuangan bertugas melakukan pembinaan tata kelola, pengendalian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja, koordinasi Penerimaan Negara Bukan Pajak dan pembinaan badan layanan umum, tata laksana dan transformasi keuangan, kepatuhan pejabat perbendaharaan, penyelenggaraan sistem akuntansi dan pelaporan, pengendalian internal dan kepatuhan atas laporan keuangan, dan penyelesaian kerugian negara dan koordinasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

Biro Hukum dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pengembangan hukum laut, penyusunan rancangan perjanjian, advokasi hukum, pembinaan organisasi dan tata laksana, serta fasilitasi reformasi birokrasi KKP.

Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan, dan bimbingan teknis pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan persuratan, layanan pengadaan barang dan jasa, layanan perizinan terpadu satu pintu, dan pengelolaan BMN lingkup Setjen, serta pemberian pelayanan yang menunjang pelaksanaan tugas kantor pusat KKP.

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyusunan analisis, pengembangan program, dan pembinaan kerja sama internasional, antarlembaga, dan hubungan masyarakat di bidang kelautan dan perikanan.

(-)

(-)