di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Laut 4/2015 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2), Pasal 33 huruf m Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Kebijakan ini mengatur secara rinci mengenai pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak di seluruh wilayah Kabupaten Tanah Laut, yang dilaksanakan bergelombang sebanyak tiga kali dalam jangka waktu enam tahun, dengan interval waktu paling lama dua tahun.
Peraturan ini mengatur pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten dan desa, yang bertugas merencanakan, mengkoordinasikan, dan menyelenggarakan seluruh tahapan pemilihan. Tahapan pemilihan meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Persiapan mencakup pemberitahuan akhir masa jabatan Kepala Desa, pembentukan panitia pemilihan, perencanaan biaya pemilihan, dan penetapan pemilih. Pencalonan meliputi pendaftaran calon, penelitian persyaratan calon, penetapan calon, dan kampanye. Pemungutan suara dilakukan melalui surat suara, dan penghitungan suara dilakukan oleh panitia pemilihan. Penetapan calon Kepala Desa terpilih dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
Peraturan ini juga mengatur persyaratan bagi calon Kepala Desa, termasuk warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila, berpendidikan minimal SMP, berusia minimal 25 tahun, bersedia dicalonkan, terdaftar sebagai penduduk desa setempat minimal satu tahun, tidak sedang menjalani hukuman pidana, berbadan sehat, dan tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama tiga kali masa jabatan. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai cuti bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota BPD yang mencalonkan diri, serta persyaratan bagi PNS dan pengurus partai politik yang mencalonkan diri.