Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Laut 7/2019 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 7 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2019Tanggal Penetapan:22 Mei 2019
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemilihan Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Tanggal Berlaku22 Mei 2019
Tanggal Penetapan22 Mei 2019
Tempat PenetapanPelaihari

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 18) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Tanah Laut. Kebijakan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pemilihan Kepala Desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Pembentukan Panitia Pemilihan Kabupaten dan Desa, serta Tim Pengawas.
  2. Tahapan pemilihan Kepala Desa, meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
  3. Persyaratan dan proses pendaftaran calon Kepala Desa.
  4. Kampanye dan masa tenang.
  5. Pemungutan dan penghitungan suara.
  6. Penetapan calon Kepala Desa terpilih.
  7. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Desa.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban:

  1. Pemilih: hak untuk memilih dan persyaratan menjadi pemilih.
  2. Calon Kepala Desa: persyaratan, hak kampanye, dan larangan.
  3. Panitia Pemilihan: tugas dan kewajiban dalam menyelenggarakan pemilihan.

Peraturan ini juga mengatur tentang PNS dan pengurus partai politik yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, serta penanganan pelanggaran pemilihan.

1. Kepala Desa yang telah dilantik sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan habis masa jabatannya. 2. Ketentuan mengenai Tim Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berlaku untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa setelah gelombang Tahun 2019. 3. Selama ketentuan mengenai Tim Pengawas belum berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan dalam Pasal 86 dan Pasal 87 dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kabupaten.

1. Panitia Pemilihan yang dengan sengaja tidak melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 akan dikenai sanksi administratif pemberhentian sebagai anggota. 2. Panitia Pemilihan yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian sebagai anggota Panitia Pemilihan berdasarkan rekomendasi dari Panitia Pemilihan Kabupaten. 3. Pelaksana Kampanye yang melanggar larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dikenai sanksi: Peringatan tertulis atau penghentian kegiatan Kampanye. 4. Dalam hal peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dipatuhi, Calon Kepala Desa yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa pembatalan sebagai Calon Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan. 5. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2), terhadap Calon Kepala Desa dikenai sanksi pembatalan sebagai Calon Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan Kabupaten.