Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 656 Tahun 2023

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 656 Tahun 2023 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Kemen PANRB 656/2023 · Kemen PANRB No. 656 Tahun 2023 · Kemen PANRB Nomor 656 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2023Tanggal Penetapan:14 September 2023
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaNomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku14 September 2023
Tanggal Penetapan14 September 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1103 Tahun 2022 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Keputusan Menteri ini menetapkan nomenklatur jabatan pelaksana Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan instansi pemerintah. Jabatan pelaksana terdiri atas:

  1. Klerek;
  2. Operator; dan
  3. Teknisi.

Nomenklatur jabatan pelaksana ini beserta kelas jabatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Kelas Jabatan bagi Jabatan Pelaksana di Lingkungan Instansi Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah masih tetap berlaku sampai dengan adanya penyesuaian Kelas Jabatan berdasarkan Keputusan Menteri ini.

Kelas Jabatan bagi Jabatan Pelaksana di Lingkungan Instansi Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah masih tetap berlaku sampai dengan adanya penyesuaian Kelas Jabatan berdasarkan Keputusan Menteri ini.

(-)