Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Kemen PANRB 11/2024 · Kemen PANRB No. 11 Tahun 2024 · Kemen PANRB Nomor 11 Tahun 2024

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2024Tanggal Penetapan:11 Januari 2024
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku11 Januari 2024
Tanggal Penetapan11 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1103 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. 2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 656 Tahun 2023 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Keputusan Menteri ini menetapkan nomenklatur Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah. Jabatan Pelaksana terdiri dari Klerek, Operator, dan Teknisi. Nomenklatur Jabatan Pelaksana, jenis jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Instansi pemerintah yang telah menyesuaikan nomenklatur dan kelas jabatan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 656 Tahun 2023 tetap berlaku sampai adanya penyesuaian kelas jabatan berdasarkan Keputusan Menteri ini. Instansi pemerintah wajib menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana berdasarkan Keputusan Menteri ini paling lama 1 tahun sejak ditetapkan.

Bagi Instansi Pemerintah yang telah menyesuaikan Nomenklatur Jabatan Pelaksana dan Kelas Jabatannya berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 656 Tahun 2023 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah masih tetap berlaku sampai dengan adanya penyesuaian Kelas Jabatan berdasarkan Keputusan Menteri ini.

(-)