Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Sukamara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 7/2003 · Perda Kabupaten Sukamara No. 7 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2003Tanggal Penetapan:25 Oktober 2003
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Sukamara
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku01 November 2003
Tanggal Penetapan25 Oktober 2003
Tempat PenetapanSukamara

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang mengatur hal yang sama.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Sukamara. Latar belakang pembentukan ini adalah sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Seruyan, Sukamara, Lamandau, Pulang Pisau, Gunung Mas, Murung Raya, dan Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah. Tujuannya adalah untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Sukamara sebagai daerah otonom.

Peraturan ini mengatur pembentukan dinas-dinas daerah, kedudukan dinas sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi masing-masing dinas. Dinas-dinas yang dibentuk meliputi Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kependudukan dan Transmigrasi, serta Dinas Perhubungan dan Pariwisata.

Setiap dinas memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan sub bagian umum dan kepegawaian, keuangan, perencanaan dan evaluasi), bidang-bidang yang disesuaikan dengan tugas pokok dinas, seksi-seksi di bawah bidang, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang bertugas melaksanakan sebagian tugas dinas di wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan, serta Kelompok Jabatan Fungsional yang melaksanakan tugas sesuai bidang keahlian dan kebutuhan.

(-)

(-)