Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukamara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 8/2008 · Perda Kabupaten Sukamara No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2008Tanggal Penetapan:16 Juli 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukamara
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku16 Juli 2008
Tanggal Penetapan16 Juli 2008
Tempat PenetapanSukamara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Dinas-Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2006.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukamara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan potensi daerah.

Peraturan ini membentuk 11 Dinas Daerah, yaitu:

  1. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga;
  2. Dinas Kesehatan;
  3. Dinas Pertanian, dan Peternakan;
  4. Dinas Kelautan dan Perikanan;
  5. Dinas Kehutanan dan Perkebunan;
  6. Dinas Pekerjaan Umum;
  7. Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  8. Dinas Kependudukan, dan Pencatatan Sipil;
  9. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Pertambangan dan Energi;
  10. Dinas Perhubungan, Komunikasi Informatika, Kebudayaan dan Pariwisata;
  11. Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Setiap Dinas Daerah memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah dan tugas dekonsentrasi/tugas pembantuan sesuai dengan bidangnya masing-masing. Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi dari masing-masing Dinas Daerah, termasuk pembentukan Sekretariat, Bidang, Seksi, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).

1. Pelaksanaan penataan organisasi perangkat daerah termasuk pengisian personil berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lambat tanggal 23 Juli 2008.

(-)