Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meninjau kembali dan menetapkan uang wajib tahunan (canon/cijns) atas hak guna-usaha dan konsesi guna perusahaan kebun besar. Latar belakang kebijakan ini adalah kenaikan tingkat harga dan perlunya penyesuaian uang wajib tahunan yang sebelumnya didasarkan pada penetapan sebelum Perang Dunia II. Kebijakan ini membagi daerah perkebunan menjadi tiga golongan: Sumatera Timur, Jawa, dan daerah lainnya, dengan tarif yang berbeda untuk masing-masing golongan. Menteri Pertanian-Agraria diberi wewenang untuk menyesuaikan tarif berdasarkan kondisi spesifik perusahaan kebun. Selain itu, batas minimum uang wajib tahunan untuk Kepulauan Riau dinaikkan dari $3,50 menjadi $5 per hektar per tahun.