Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1962

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1962 tentang Perubahan Uang Wajib Tahunan Atas Hak Guna Usaha Dan Konsesi Guna Perusahaan Besar

Juga dikenal sebagai: PP 22/1962 · PP No. 22 Tahun 1962 · PP Nomor 22 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1962Tanggal Penetapan:24 September 1962
Kehutanan & PerkebunanKetentuan PerpajakanPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Uang Wajib Tahunan Atas Hak Guna Usaha Dan Konsesi Guna Perusahaan Besar
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1962
Tanggal Penetapan24 September 1962
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 133) tentang Perubahan Canon dan Cijns menurut penetapan Undang-Undang No. 78 Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 168) untuk daerah Kepulauan Riau.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meninjau kembali dan menetapkan uang wajib tahunan (canon/cijns) atas hak guna-usaha dan konsesi guna perusahaan kebun besar. Latar belakang kebijakan ini adalah kenaikan tingkat harga dan perlunya penyesuaian uang wajib tahunan yang sebelumnya didasarkan pada penetapan sebelum Perang Dunia II. Kebijakan ini membagi daerah perkebunan menjadi tiga golongan: Sumatera Timur, Jawa, dan daerah lainnya, dengan tarif yang berbeda untuk masing-masing golongan. Menteri Pertanian-Agraria diberi wewenang untuk menyesuaikan tarif berdasarkan kondisi spesifik perusahaan kebun. Selain itu, batas minimum uang wajib tahunan untuk Kepulauan Riau dinaikkan dari $3,50 menjadi $5 per hektar per tahun.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mempunyai kekuatan surut sampai tanggal 1 Januari 1962.

(-)