Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Balai dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Jayapura

Juga dikenal sebagai: Permenhub 108/2015 · Permenhub No. 108 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 108 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2015Tanggal Penetapan:28 Juli 2015
Sistem Pendidikan NasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStandar Pelayanan pada Balai dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Jayapura
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku30 Juli 2015
Tanggal Penetapan28 Juli 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2015 menetapkan standar pelayanan untuk Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Jayapura. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan di BP3 Jayapura, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Standar pelayanan ini mencakup berbagai aspek seperti dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksanaan, pengawasan internal, penanganan pengaduan, serta evaluasi kinerja. Standar ini wajib diterapkan sepenuhnya pada tahun 2015 dan dievaluasi secara berkelanjutan untuk memastikan peningkatan kualitas pelayanan.

(-)

(-)