Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Sistem Manajemen Informasi Penyuluhan Pertanian di lingkungan Kementerian Pertanian. Pedoman ini bertujuan untuk menyediakan materi/informasi pertanian, data penyuluh pertanian, dan data kelembagaan petani dan usaha tani yang dibutuhkan oleh penyuluh, pelaku utama, pelaku usaha, dan masyarakat pertanian sesuai kebutuhan dan spesifik lokalita; mempercepat arus informasi pertanian dari pusat sampai ke petani; dan membangun integritas materi penyuluhan pertanian, data ketenagaan penyuluh pertanian, dan data kelembagaan petani dan usaha tani yang mutakhir melalui website Kementerian Pertanian.
Pedoman ini mencakup organisasi Sistem Manajemen Informasi Penyuluh Pertanian yang terdiri dari Pengelola Cyber Extension, Simluh (Sistem Informasi Ketenagaan Penyuluhan Pertanian), dan Simpoktan (Sistem Informasi Petani dan Kelompok Tani) pada tingkat pusat dan daerah, serta administrator untuk masing-masing sistem. Tugas dan tanggung jawab pengelola dan administrator di setiap tingkatan dijelaskan secara rinci.
Selain itu, pedoman ini mengatur mekanisme kerja sistem manajemen informasi penyuluhan pertanian, termasuk penyusunan dan standarisasi materi penyuluhan pertanian, pengelolaan database Simluh, dan pengelolaan database Simpoktan. Topologi sistem manajemen informasi penyuluhan pertanian juga dijelaskan untuk Cyber Extension, Simluh, dan Simpoktan.