Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Informasi Penyuluhan Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 21/2021 · Permentan No. 21 Tahun 2021 · Permentan Nomor 21 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juni 2021Tanggal Penetapan:31 Mei 2021
Ketahanan Pangan & PertanianPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaSistem Manajemen Informasi Penyuluhan Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku11 Juni 2021
Tanggal Penetapan31 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/PERMENTAN/OT.140/2/2013 tentang Pedoman Sistem Manajemen Informasi Penyuluhan Pertanian di Lingkungan Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 350).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Sistem Manajemen Informasi Penyuluhan Pertanian (SMIPP) yang bertujuan untuk:

  1. Mengatur pengelolaan data kelembagaan, ketenagaan penyuluhan pertanian, Kelembagaan Petani, Petani, teknis dan lingkungan pertanian, serta materi dan Informasi penyuluhan pertanian.
  2. Mempercepat arus data dan informasi atau materi penyuluhan pertanian dari pusat sampai kepada Petani dan/atau sebaliknya.
  3. Membangun integritas data kelembagaan, ketenagaan penyuluhan pertanian, Kelembagaan Petani, Petani, teknis dan lingkungan pertanian, serta materi dan Informasi penyuluhan pertanian yang mutakhir melalui sistem aplikasi yang terintegrasi.

SMIPP dikelola oleh tingkatan organisasi pelaksana dari pusat sampai dengan daerah, meliputi Kementerian Pertanian, dinas daerah provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan fungsi penyuluhan pertanian, serta BPP/Kostratani. Kementerian Pertanian terdiri dari Pusdatin, Pusluhtan, dan unit kerja eselon I. Dinas daerah provinsi dan kabupaten/kota terdiri dari bidang atau seksi yang menangani fungsi penyuluhan pertanian dan yang berkaitan dengan Petani dan Kelembagaan Petani. Pengelola SMIPP pada BPP dilaksanakan oleh Penyuluh Pertanian.

Pusdatin berperan sebagai wali data yang bertugas menyediakan server, jaringan, dan LSS, merawat perangkat keras dan lunak, mengintegrasikan sistem basis data dan informasi, serta melakukan pengawalan dan evaluasi. Pusluhtan bertugas sebagai produsen data, merancang dan mengembangkan SMIPP, menyusun standar operasional prosedur, menyediakan, memverifikasi, dan memvalidasi data, serta melakukan koordinasi, pembinaan, dan sosialisasi. Unit kerja eselon I bertugas melakukan perencanaan program berbasis SMIPP, koordinasi, dan evaluasi.

Data SMIPP mencakup data Petani, Kelembagaan Petani, ketenagaan penyuluhan pertanian, Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, teknis dan lingkungan pertanian, serta materi dan Informasi penyuluhan pertanian. Penyelenggaraan SMIPP dilakukan melalui koordinasi antar organisasi pelaksana dan penyediaan data dan informasi, dengan penguatan peran BPP sebagai Kostratani. Integrasi data dilaksanakan oleh Pusdatin berkoordinasi dengan unit kerja terkait.

Pembinaan SMIPP dilakukan oleh Pusluhtan bersama Pusdatin melalui sosialisasi, bimbingan teknis, kunjungan lapangan, dan pemantauan evaluasi. Prasarana dan sarana yang diperlukan disediakan oleh pemerintah pusat dan daerah.

(-)

(-)