di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
Juga dikenal sebagai: Peraturan BMKG 8/2023 · Peraturan BMKG No. 8 Tahun 2023 · Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Badan ini mengatur tata cara penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memulihkan Kerugian Negara yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum atau kelalaian.
Ketentuan substansial meliputi pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) oleh Kepala Badan atau pejabat yang diberi kewenangan, yang bertugas untuk memeriksa Kerugian Negara, mengumpulkan bukti, menghitung jumlah kerugian, dan menginventarisasi harta kekayaan. Kepala Badan selaku Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara (PPKN) memiliki kewenangan untuk menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian. Kewenangan ini dapat dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja, tergantung pada siapa yang melakukan Kerugian Negara.
Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain untuk melakukan tindakan pengamanan terhadap uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaannya. Mereka juga wajib menggunakan dan mengelola aset tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap kewajiban ini akan mengharuskan penggantian kerugian.
Peraturan ini juga mengatur tentang informasi dan pelaporan Kerugian Negara, verifikasi kerugian, dan proses penyelesaian melalui penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atau Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS). Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara dibentuk untuk memberikan pertimbangan dalam penyelesaian kerugian.