Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.7 Tahun 2012

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.7 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG KEP.7/2012 · Perka BMKG No. KEP.7 Tahun 2012 · Perka BMKG Nomor KEP.7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2012Tanggal Penetapan:6 September 2012
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaPenyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku06 September 2012
Tanggal Penetapan06 September 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini dimaksudkan sebagai acuan untuk menyelesaikan kerugian negara yang dilakukan oleh Bendahara, PNS bukan Bendahara, dan/atau Pihak Ketiga di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Tujuannya adalah untuk mengembalikan kerugian negara yang telah terjadi, menciptakan tertib administrasi keuangan negara, serta menciptakan disiplin dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara dan/atau barang milik negara. Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian ganti kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan BPK ataupun Inspektorat terhadap Bendahara, PNS bukan Bendahara, dan/atau Pihak Ketiga.

(-)

1. Bendahara yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.