Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/1/PBI/2018 Tahun 2018

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/1/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2017

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 20/1/PBI/2018 · Peraturan BI No. 20/1/PBI/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2018Tanggal Penetapan:26 Januari 2018
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaJumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2017
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku30 Januari 2018
Tanggal Penetapan26 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini ditetapkan untuk mengatur jumlah dan nilai nominal uang Rupiah yang dimusnahkan pada tahun 2017. Latar belakang kebijakan ini adalah tugas Bank Indonesia dalam pengelolaan uang Rupiah, termasuk pemusnahan uang yang ditarik dari peredaran. Pemusnahan dilakukan terhadap uang Rupiah yang tidak layak edar, uang yang masih layak edar namun tidak lagi memiliki manfaat ekonomis, dan uang yang sudah tidak berlaku. Proses pemusnahan dilakukan dengan meracik uang kertas dan melebur uang logam. Data jumlah dan nilai nominal uang yang dimusnahkan dicatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)