Peraturan Bank Indonesia ini ditetapkan dengan tujuan untuk mengatur jumlah dan nilai nominal uang rupiah yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia selama tahun 2017 dan 2018. Latar belakang dari kebijakan ini adalah tugas Bank Indonesia dalam pengelolaan uang rupiah, termasuk pemusnahan uang yang ditarik dari peredaran. Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, informasi mengenai jumlah dan nilai nominal uang yang dimusnahkan harus ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pemusnahan uang rupiah yang tidak layak edar dan uang yang sudah tidak berlaku. Pemusnahan dilakukan dengan cara meracik uang kertas dan melebur uang logam. Data mengenai jumlah dan nilai nominal uang yang dimusnahkan, termasuk jenis pecahan, jumlah bilyet atau keping, dan nilai nominal, dicantumkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.