Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/4/PBI/2019 Tahun 2019

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/4/PBI/2019 Tahun 2019 tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah tang Dimusnahkan Tahun 2017 dan Tahun 2018

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 21/4/PBI/2019 · Peraturan BI No. 21/4/PBI/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2019Tanggal Penetapan:28 Januari 2019
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaJumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah tang Dimusnahkan Tahun 2017 dan Tahun 2018
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku29 Januari 2019
Tanggal Penetapan28 Januari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/1/PBI/2018 tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 7).

Peraturan Bank Indonesia ini ditetapkan dengan tujuan untuk mengatur jumlah dan nilai nominal uang rupiah yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia selama tahun 2017 dan 2018. Latar belakang dari kebijakan ini adalah tugas Bank Indonesia dalam pengelolaan uang rupiah, termasuk pemusnahan uang yang ditarik dari peredaran. Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, informasi mengenai jumlah dan nilai nominal uang yang dimusnahkan harus ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pemusnahan uang rupiah yang tidak layak edar dan uang yang sudah tidak berlaku. Pemusnahan dilakukan dengan cara meracik uang kertas dan melebur uang logam. Data mengenai jumlah dan nilai nominal uang yang dimusnahkan, termasuk jenis pecahan, jumlah bilyet atau keping, dan nilai nominal, dicantumkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)