Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 10/2013 · Perda Kabupaten Sleman No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:2 September 2013
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 September 2013
Tempat PenetapanSleman

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tarif pelayanan kesehatan kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sleman. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang mengamanatkan penetapan tarif pelayanan kesehatan kelas III pada rumah sakit umum daerah melalui Peraturan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di RSUD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis Pelayanan Kesehatan: Mencakup rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, tindakan medik operatif dan non-operatif, pelayanan gigi dan mulut, pemeriksaan laboratorium, radiologi, rehabilitasi medik, pelayanan farmasi, pemulasaraan jenazah, serta pelayanan ambulans.
  2. Tarif Pelayanan Kesehatan: Setiap orang atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD dikenakan tarif. Tarif didasarkan pada jenis pelayanan, alat yang digunakan, tindakan medis, dan biaya farmasi. Biaya farmasi dihitung dengan menambahkan margin 20% untuk obat dan 30% untuk alat kesehatan habis pakai dari harga pembelian.
  3. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan secara tunai/lunas setelah pelayanan diberikan, menggunakan Surat Ketetapan atau dokumen yang dipersamakan.
  4. Pengurangan dan Pembebasan Tarif: Bupati dapat memberikan pengurangan atau pembebasan tarif berdasarkan permohonan dengan mempertimbangkan kemampuan membayar.
  5. Pelayanan Kesehatan yang Ditanggung Penjamin: RSUD dapat memberikan pelayanan yang biayanya ditanggung oleh pihak penjamin berdasarkan perjanjian kerjasama atau peraturan perundang-undangan.
  6. Penerimaan RSUD: Penerimaan dari pelayanan kesehatan merupakan pendapatan RSUD yang digunakan langsung untuk biaya operasional.
  7. Pelaksanaan, Pembinaan, dan Pengawasan: Dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang pelayanan kesehatan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pasien yang telah memperoleh pelayanan kesehatan dan masih mendapatkan perawatan di RSUD sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku dikenakan tarif sesuai dengan tarif yang diberlakukan sebelum Peraturan Daerah ini.

(-)