Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pencabutan Perda Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah.pdf

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 8/2018 · Perda Kabupaten Sleman No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2018Tanggal Penetapan:3 September 2018
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Perda Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah.pdf
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku03 September 2018
Tanggal Penetapan03 September 2018
Tempat PenetapanSleman

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah. Latar belakang pencabutan ini adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya terkait pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Sleman. Hal ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Dengan dicabutnya peraturan daerah ini, tarif pelayanan kesehatan kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah akan diatur lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi BLUD.

(-)

(-)