Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.08/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Instrumen Investasi Di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak

Juga dikenal sebagai: PMK 119/PMK.08/2016 · PMK No. 119/PMK.08/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2016Tanggal Penetapan:18 Juli 2016
Investasi & Penanaman ModalKetentuan Perpajakan

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada Wajib Pajak dalam melakukan pengalihan harta dan investasi ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam rangka pengampunan pajak. Peraturan ini mengatur tata cara pengalihan harta Wajib Pajak ke dalam wilayah NKRI dan penempatan pada instrumen investasi di pasar keuangan. Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam Surat Pernyataan dapat memperoleh pengampunan pajak. Harta yang diungkapkan dapat berada di dalam atau di luar wilayah NKRI, dan jika berada di luar, dapat dialihkan ke dalam wilayah NKRI untuk diinvestasikan. Investasi harus dilakukan paling singkat selama tiga tahun dan dapat ditempatkan pada berbagai instrumen investasi seperti SBN, obligasi, dan investasi sektor riil. Bank, Manajer Investasi, dan Perantara Pedagang Efek dapat ditunjuk sebagai Gateway untuk memfasilitasi pengalihan dan investasi dana Wajib Pajak. Gateway memiliki kewajiban untuk melaporkan posisi investasi dan memastikan dana diinvestasikan di dalam wilayah NKRI.

(-)

  • 1. Direktorat Jenderal Pajak dapat mengusulkan sanksi kepada Gateway yang tidak memenuhi ketentuan, berupa surat peringatan atau pencabutan penunjukan sebagai Gateway.