Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123/PMK.08/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.08/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Instrumen Investasi Di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak

Juga dikenal sebagai: PMK 123/PMK.08/2016 · PMK No. 123/PMK.08/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2016Tanggal Penetapan:8 Agustus 2016
Investasi & Penanaman ModalKetentuan Perpajakan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tugas dan fungsi Gateway dalam mengalihkan dan mengelola harta terkait Pengampunan Pajak, termasuk perpindahan investasi antar Gateway. Hal ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengalihan harta wajib pajak ke dalam wilayah NKRI dan penempatan pada instrumen investasi di pasar keuangan. Gateway, yang terdiri dari Bank, Manajer Investasi, atau Perantara Pedagang Efek, ditunjuk untuk mengelola dana wajib pajak. Investasi harus dilakukan di dalam wilayah NKRI selama minimal tiga tahun. Peraturan ini juga menetapkan kriteria bagi lembaga yang dapat ditunjuk sebagai Gateway dan mengatur perpindahan investasi antar Gateway.

(-)

(-)