Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 6/2016 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2016 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2016Tanggal Penetapan:15 Maret 2016
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku15 Maret 2016
Tanggal Penetapan15 Maret 2016
Tempat PenetapanPalembang

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bidang pertambangan minyak dan gas bumi di Provinsi Sumatera Selatan. Pembentukan BUMD ini bertujuan untuk mengelola kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi guna mendapatkan Participating Interest, yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Latar Belakang dan Tujuan:

Pertambangan minyak dan gas bumi dianggap sebagai sumber daya alam strategis yang penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berupaya menggali potensi daerah melalui pendirian BUMD ini.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan BUMD: Peraturan ini membentuk tujuh PT (Perseroan Terbatas) yang masing-masing bernama PT. Syailendra Investasi Gemilang 1 hingga 7.
  2. Kegiatan Usaha: BUMD ini bergerak di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, dengan rincian lebih lanjut diatur dalam Akta Pendirian masing-masing PT.
  3. Modal dan Saham: Pemegang saham masing-masing PT adalah Pemerintah Provinsi. Modal dasar masing-masing PT ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan modal yang ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) atau 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar.
  4. Organ Perseroan: Organ perseroan terdiri dari RUPS, Dewan Komisaris, dan Direksi. RUPS merupakan kekuasaan tertinggi. Dewan Komisaris melakukan pengawasan. Direksi memimpin masing-masing PT.
  5. Penggunaan Laba: Laba bersih akan dibagikan untuk pemegang saham (dividen), cadangan wajib, dan cadangan lainnya. Dividen yang menjadi bagian Pemerintah Provinsi disetor ke Kas Umum Daerah setelah dikurangi pajak.

(-)

(-)